Hiredtoday logo c0dd7cf45d25a9006595ad7a9397a2421f246350d87ab665e24b5ddc45706a9c modified
Perhatikan 4 Hal Ini Dalam Kontrak Perjanjian Kerja

"Jangan pernah menjalin persekutuan dengan mereka yang memperlakukanmu tidak setara bahkan melihat engkau sebagai budak." Confucius

Perhatikan 4 Hal Ini Dalam Kontrak Perjanjian Kerja

Kontrak kerja adalah kesepakatan bisnis antara Karyawan dan Perusahaan, dalam menentukan hubungan kerja. Kontrak tidak harus selalu ditulis agar kontrak kerja ada. Namun, salinan tertulis itu bermanfaat jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan kerja antara pekerja dan perusahaan. Kontrak kerja dapat dilakukan untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan

Sebagai perusahaan, tentunya memiliki banyak hak dan kewajiban terhadap karyawan. Begitu juga sebaliknya, karyawan juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Apa yang disyaratkan ini bergantung pada jenis kontrak kerja yang digunakan untuk mempekerjakan mereka. Sebaik dan selayaknya kontrak kerja bersifat mutual agreement (Kerjasama yang saling menguntungkan).

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.

Ada 4 hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam membuat perjanjian kerja:
1. Syarat Perjanjian Kerja
Ini hal terpenting karena terkait dengan syarat-syarat sahnya perjanjian kerja menurut hukum. Sesuai pasal 52 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, pengusaha dan pekerja sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dan mengikatkan diri mereka. Kedua pihak haruslah cakap membuat perjanjian, waras (tidak ada gangguan jiwa), dan cukup umur atau minimal 18 tahun.

Perjanjian kerja juga harus memiliki objek, yakni pekerjaan yang diperjanjikan, yang memenuhi ketentuan sebagai pekerjaan yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Isi Perjanjian Kerja
Sebuah perjanjian kerja mengandung tiga unsur, yakni syarat-syarat pekerjaan, hak pekerja dan pengusaha, serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Pasal 54 Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. Jabatan atau jenis pekerjaan
d. Tempat pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Ketentuan (e) dan (f) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, besarnya upah wajib mengikuti aturan upah minimum (UMP/UMK/UMR) dan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Kamu perlu memastikan bentuk perjanjian kerja sebelum dibuat, apakah untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Pasal 56 - 60 Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan aturan mengenai.
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

4. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian.
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dalam PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebelum habis jangka waktu perjanjian, dan bukan karena sebab di atas, maka ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya senilai upah pekerja sampai masa perjanjian yang tersisa.

Ringkasan dari ketentuan dalam kontrak kerja ini meliputi:
> Kondisi kerja
> Hak
> Tanggung jawab
> Tugas

10 Mei 2021